Saturday, July 6, 2019

Pembangunan Ekonomi Tenaga Kerja Lokal


Pembangunan ekonomi merupakan kegiatan yang dilakukan pemerintah bersama dengan masyarakat dan/atau pihak swasta dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal guna merangsang perkembangan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Pada era ekonomi digital ini perkembangan bidang industri mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga terkadang tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya penunjang.

Melihat perubahan dari tahun ke-tahun industri penyebarannya sudah mulai merata ke daerah-daerah. Salah satu sumber daya penunjang berjalannya suatu industry adalah para pekerjanya / atau tenaga kerja dari industri tersebut. Karena perkembangan era yang sudah global ini seringkali ditemukan komposisi pekerja dan / atau tenaga kerja yang kewarganegaraannya berasal dari berbagai macam negara, hal ini terjadi karena dalih kurangnya Sumber daya Manusia yang dibutuhkan dalam bidang keahlian di suatu industri, sehingga banyak tenaga kerja ahli dengan status kewarganegaraan asing.

Hal tersebut terkadang menimbulan banyak isu negative mengapa malah memilih tenaga asing padahal masih ada tenaga kerja lokal yang tidak mendapatkan pekerjaan. Berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 di dalam pasal 42-49 secara umum telah diatur mengenai batasan-batasan dari tenaga kerja asing. Namun demikian tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran dari ketentuan tersebut di daerah-daerah sehingga dibutuhkan peraturan di daerah-daerah guna menunjang dan / atau mengakomodir kepentingan dari tenaga kerja pada daerah tersebut.

Perda perlindungan tenaga kerja sendiri merupakan hal terpenting bagi para pekerja, terutama pekerja lokal. Melalui perda, pemerintah dan juga masyarakat berharap warga usia produktif mendapatkan proteksi lebih. Khususnya dalam mendapatkan lapangan pekerjaan. Salah satu hal terpenting dalam perda ini adalah hak merekrut tenaga kerja di wilayah tempat industri atau usaha. Selama ini peran melibatkan warga lokal masih lemah. 

Kondisi itu membuat tingkat pengangguran semakin menjadi-jadi di wilayah yang justru dipenuhi usaha dan industri. Ada beberapa keresahan yang kini mungkin dirasakan para pekerja. Salah satunya soal maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Kota atau ke perusahaan industri. Setidaknya, dengan diwujudkannya raperda perlindungan tenaga kerja lokal ini dapat membatasi arus masuknya TKA ini.
        Dengan belum adanya Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sendiri membuat tenaga kerja lokal tidak memiliki posisi yang kuat ketika ada permasalahan dengan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian kerja. Perusahaan besar swasta seringkali melakukan pemberhentian tenaga kerja lokal secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

       Selain untuk melindungi tenaga kerja lokal, Perda itu juga nanti akan mengatur masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang harus memprioritaskan warga lokal sekitar perusahaan. Selama ini ada banyak perusahaan yang sebelum operasional telah membuat surat perjanjian untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, namun perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan.

Masalah lain adalah seberapa tingkat kesejahteraan yang akan di dapatkan dengan adanya industri tersebut, ketika tingkat kesejahteraan yang masyarakat inginkan berbeda dari apa yang di dapatkan maka minat dari masyarakat pada pekerjaan yang ditawarkan dari industri tersebut akan berkurang bahkan tidak ada, karena ketidakjelasan dari pihak industri yang akan dibangun di daerah dan / atau terbangunnya stigma negatif di masyarakat terhadap industri tersebut. 

Namun ketika industri tersebut sudah berjalan dan terbukti memberikan pendapatan yang cukup besar minat masyarakat ada, tapi ketersediaan lapangan pekerjaan dan/ atau lowongan pekerjaan sudah terpenuhi. Hal ini juga seringakali menjadi sentiment-sentimen dari warga yang dekat dengan area industry tersebut.
Di satu sisi, memang ada banyak kekurangan dari tenaga kerja lokal, tapi hal itu sebenarnya bisa dibenahi apabila perusahaan benar-benar peduli. Setelah adanya Perda itu nanti, maka yang dibutuhkan tinggal keberanian dan ketegasan dari pemerintah untuk menerapkannya di lapangan, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat aturan.


0 comments:

Post a Comment