Pembangunan ekonomi merupakan kegiatan
yang dilakukan pemerintah bersama dengan masyarakat dan/atau pihak swasta dalam
mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal guna
merangsang perkembangan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakatnya. Pada era ekonomi digital ini perkembangan bidang industri
mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga terkadang tidak diimbangi
dengan ketersediaan sumber daya penunjang.
Melihat perubahan dari tahun ke-tahun
industri penyebarannya sudah mulai merata ke daerah-daerah. Salah satu sumber
daya penunjang berjalannya suatu industry adalah para pekerjanya / atau tenaga
kerja dari industri tersebut. Karena perkembangan era yang sudah global ini
seringkali ditemukan komposisi pekerja dan / atau tenaga kerja yang
kewarganegaraannya berasal dari berbagai macam negara, hal ini terjadi karena
dalih kurangnya Sumber daya Manusia yang dibutuhkan dalam bidang keahlian di
suatu industri, sehingga banyak tenaga kerja ahli dengan status kewarganegaraan
asing.
Hal tersebut terkadang menimbulan banyak
isu negative mengapa malah memilih tenaga asing padahal masih ada tenaga kerja
lokal yang tidak mendapatkan pekerjaan. Berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU
Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 di dalam pasal 42-49 secara umum telah diatur
mengenai batasan-batasan dari tenaga kerja asing. Namun demikian tidak menutup
kemungkinan terjadinya pelanggaran dari ketentuan tersebut di daerah-daerah
sehingga dibutuhkan peraturan di daerah-daerah guna menunjang dan / atau
mengakomodir kepentingan dari tenaga kerja pada daerah tersebut.
Perda perlindungan tenaga kerja
sendiri merupakan hal terpenting bagi para pekerja, terutama pekerja lokal.
Melalui perda, pemerintah dan juga masyarakat berharap warga usia produktif
mendapatkan proteksi lebih. Khususnya dalam mendapatkan lapangan pekerjaan.
Salah satu hal terpenting dalam perda ini adalah hak merekrut tenaga kerja di
wilayah tempat industri atau usaha. Selama ini peran melibatkan warga lokal
masih lemah.
Kondisi itu membuat tingkat pengangguran semakin menjadi-jadi di
wilayah yang justru dipenuhi usaha dan industri. Ada beberapa keresahan yang
kini mungkin dirasakan para pekerja. Salah satunya soal maraknya tenaga kerja
asing (TKA) yang masuk ke Kota atau ke perusahaan industri. Setidaknya, dengan
diwujudkannya raperda perlindungan tenaga kerja lokal ini dapat membatasi arus
masuknya TKA ini.
Dengan belum adanya Perda tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sendiri membuat tenaga kerja lokal tidak
memiliki posisi yang kuat ketika ada permasalahan dengan perusahaan, khususnya
yang berkaitan dengan perjanjian kerja. Perusahaan besar swasta seringkali
melakukan pemberhentian tenaga kerja lokal secara sepihak tanpa alasan yang
jelas.
Selain untuk melindungi tenaga kerja lokal, Perda itu juga nanti akan
mengatur masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang harus memprioritaskan
warga lokal sekitar perusahaan. Selama ini ada banyak perusahaan yang sebelum
operasional telah membuat surat perjanjian untuk mengutamakan tenaga kerja
lokal, namun perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan.
Masalah lain adalah seberapa tingkat
kesejahteraan yang akan di dapatkan dengan adanya industri tersebut, ketika
tingkat kesejahteraan yang masyarakat inginkan berbeda dari apa yang di
dapatkan maka minat dari masyarakat pada pekerjaan yang ditawarkan dari
industri tersebut akan berkurang bahkan tidak ada, karena ketidakjelasan dari
pihak industri yang akan dibangun di daerah dan / atau terbangunnya stigma
negatif di masyarakat terhadap industri tersebut.
Namun ketika industri
tersebut sudah berjalan dan terbukti memberikan pendapatan yang cukup besar minat
masyarakat ada, tapi ketersediaan lapangan pekerjaan dan/ atau lowongan
pekerjaan sudah terpenuhi. Hal ini juga seringakali menjadi sentiment-sentimen
dari warga yang dekat dengan area industry tersebut.
Di satu sisi, memang ada banyak
kekurangan dari tenaga kerja lokal, tapi hal itu sebenarnya bisa dibenahi
apabila perusahaan benar-benar peduli. Setelah adanya Perda itu nanti, maka
yang dibutuhkan tinggal keberanian dan ketegasan dari pemerintah untuk
menerapkannya di lapangan, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang
tidak taat aturan.
0 comments:
Post a Comment