Arti Penting pendidikan bagi manusia |
Pendidikan merupakan kebutuhan manusia. Pendidikan selalu mengalami perubahan karena sifatnya yang dinamis, sehingga dapat beriringan dengan berkembangnya jaman, modernisasi dan teknologi. Melalui pendidikanlah manusia dapat mengetahui dan/ atau mendapatkan keilmuan, keahlian, kemampuan, meningkatkan kualitas diri untuk dapat bersaing dengan perkembangan jaman yang menuntut setiap insan bersaing dengan kualitas diri mereka sendiri.
Sehingga kini pendidikan dianggap sebagai salah satu tolak ukur dalam keberhasilan seseorang di jaman sekarang. Pendidikan menjadi kunci bagi semua insan manusia untuk dapat menghadapi tantangan dan persaingan hidup.
Atas dasar demikian maka sekolah pada tingkat tertinggi harus mampu digapai oleh seluruh warga Indonesia, tak terkecuali untuk warga pedesaan dan mereka yang hidup di keluarga miskin sebagai bekal menghadapi persaingan di era Globalisasi.
Secara konstitusi, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Hak setiap
warga Negara tersebut telah tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “ Setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan, juncto pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa “Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan berupa sarana prasarana pendidikan yang layak dan berkualitas guna memberikan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan tetap terdapat kendala-kendala yang nantinya akan menerpa bagaikan angin bahkan badai yang akan menerjang dan menghempaskan proses pemerataan pendidikan.
Salah satu dari hal diatas adalah masyarakat itu sendiri, tingkat kesadaran akan pentingnya pendidikan yang minim mempengaruhi perilaku masyarakat serta tingkat partisipasi dalam dunia pendidikan.
Hal ini lah yang menjadi PR bagi semua lini terutama pemerintah dalam pemerataan pendidikan melalui kebijakannya, yang dapat menjangkau serta merangkul semua lini masyarakat, agar dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri mereka.
Sehingga apa yang dicita-citakan oleh leluhur bangsa Indonesia dapat diwujudkan dengan keadilan yang sesungguhnya.
Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan berupa sarana prasarana pendidikan yang layak dan berkualitas guna memberikan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan tetap terdapat kendala-kendala yang nantinya akan menerpa bagaikan angin bahkan badai yang akan menerjang dan menghempaskan proses pemerataan pendidikan.
Salah satu dari hal diatas adalah masyarakat itu sendiri, tingkat kesadaran akan pentingnya pendidikan yang minim mempengaruhi perilaku masyarakat serta tingkat partisipasi dalam dunia pendidikan.
Hal ini lah yang menjadi PR bagi semua lini terutama pemerintah dalam pemerataan pendidikan melalui kebijakannya, yang dapat menjangkau serta merangkul semua lini masyarakat, agar dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri mereka.
Sehingga apa yang dicita-citakan oleh leluhur bangsa Indonesia dapat diwujudkan dengan keadilan yang sesungguhnya.